Minggu, 19 Desember 2010

MASJID DALAM BINGKAI KENEGARAAN (Kajian Peraturan dan Perundang-undangan tentang Masjid)

  1.      BEBERAPA PENGERTIAN
a.      Masjid : Bangunan tempat ibadah ummat Islam yang dipergunakan untuk shalat rawatib (lima waktu) dan shalat Jum’at.
b.      Langgar : Tempat ibadah yang dipergunakan untuk shalat rawatib.
c.       Mushalla : Tempat atau ruangan yang dipergunakan untuk shalat (rawatib atau Jum’at) yang terletak di tempat-tempat tertentu seperti pasar, kantor, stasiun dan perguruan.[1]
2.      TATACARA WAKAF
Menurut data Kanwil Kementerian Agama Sumut 2009 ada 16.084 lokasi wakaf di Sumut dengan luas 32.293.815 M2. Yang sudah bersertifikat 7.497 lokasi dengan luas 8.887.510 M2. Dalam proses sertifikasi di BPN 1.721 lokasi dengan luas 1.435.409 M2.  Yang belum bersertifikat sudah ber-Akte Ikrar Wakaf (AIW)  4.400 lokasi dengan luas 15.275.614 M2.  Yang belum AIW 2.468 lokasi dengan luas 3.895.437 M2.
2.1.Ikrar Wakaf
(1)   Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif (orang yang berwakaf) kepada Nadzir di hadapan PPAIW (Petigas Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi
(2)   Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[2]
2.2.Perubahan Status Harta benda Wakaf
UU. No.41/2004 tentang Wakaf  pada Pasal 40 menyebutkan :
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
a.      Dijadikan jaminan;
b.      Disita;
c.       Dihibahkan
d.      Dijual;
e.      Diwariskan;
f.        Ditukar; atau
g.      Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41 :
(1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
<!-- more -->
3.      PENDIRIAN RUMAH IBADAH
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri [3] Pasal 13 menyebutkan :
(1)   Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelirahan/desa.
(2)   Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3)   Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan  umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 14 :
(1)   Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2)   Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a.      Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b.      Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c.       Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan
d.      Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota.
                                 (Muhammad Nuh)


[1] Pedoman Pembinaan Kemasjidan, Dir.Urais & Pemb.Syariah Depag Jkt 2007 hal.2
[2] UU No.41/2004 ttg Wakaf, Pasal 17.
[3] Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9/2006/No.8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan pendirian Rumah Ibadat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar