Minggu, 19 Desember 2010

PENGARUH ZAKAT PADA PRIBADI DAN MASYARAKAT

Zakat adalah merupakan pilar Islam yang dengannya bangunan Islam dapat tegak dengan kokoh. Oleh karena itu, ketika Abu Bakar Shiddiq ra.menjadi khalifah, beliau dengan tegas menindak orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat sepeninggal Rasulullah Saw. Beliau mengatakan : “Demi Allah, saya betul-betul akan memerangi siapa pun yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat. Karena zakat merupakan kewajiban dalam hal harta. Demi Allah, seandainya mereka tidak mau lagi memberikan seekor kambing yang dulunya mereka tunaikan kepada Nabi Saw, maka saya pasti akan memeranginya. Mendengar penjelasan Khalifah Abu Bakar Shiddiq yang sangat tegas itu, Umar bin Khaththab ra berkata : Demi Allah, hati Abu Bakar betul-betul telah dibimbing Allah untuk perang tersebut, dan saya yakin ia benar. (Diriwayatkan oleh seluruh ahli hadits selain Ibnu Majah).
Sebagaimana semua hal yang disyariatkan, zakat mempunyai banyak kebaikan dan hikmah jika dilaksanakan dalam kehidupan, baik untuk pribadi muzakki (orang yang berzakat), untuk pribadi mustahiq (orang yang menerima bagian zakat) dan juga bagi masyarakat secara luas.
Pengaruh Zakat pada Muzakki
Orang yang menunaikan zakat akan mendapatkan kebaikan dengan zakatnya, bukan hanya berupa pahala di sisi Allah SWT. tetapi hikmah dan pengaruh positif yang dirasakan di dunia, di antaranya :
1. Memberishkan jiwa dari sifat kikir dan terlalu mencintai dunia
Rasulullah Saw.bersabda :”Tiga hal yang dapat merusak keimanan (dan kemanusiaan) : Kikir yang diperturutkan, hawa nafsu yang diikuti dan memandang hebat diri sendiri” (HR.Thabrani)
Di hadits lain Nabi Saw.menjelaskan :”Harta seorang hamba (pada hakikatnya) tidak berkurang karena shadaqah/zakat” (HR.Tirmidzi).
2. Menumbuhkan kepedulian
Harta yang dimiliki, meski betul-betul merupakan hasil kerja dengan mengerahkan kemampuan, namun pada dasarnya adalah merupakan karunia Allah SWT. Sebab betapa banyak orang yang bekerja keras siang dan malam, tetapi untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja sulit. Oleh karena itu Allah menetapkan bahwa di dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain, sebagaimana firman-Nya : “dan orangh-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (Al-Ma’arij/70:24,25)

MASJID DALAM BINGKAI KENEGARAAN (Kajian Peraturan dan Perundang-undangan tentang Masjid)

  1.      BEBERAPA PENGERTIAN
a.      Masjid : Bangunan tempat ibadah ummat Islam yang dipergunakan untuk shalat rawatib (lima waktu) dan shalat Jum’at.
b.      Langgar : Tempat ibadah yang dipergunakan untuk shalat rawatib.
c.       Mushalla : Tempat atau ruangan yang dipergunakan untuk shalat (rawatib atau Jum’at) yang terletak di tempat-tempat tertentu seperti pasar, kantor, stasiun dan perguruan.[1]
2.      TATACARA WAKAF
Menurut data Kanwil Kementerian Agama Sumut 2009 ada 16.084 lokasi wakaf di Sumut dengan luas 32.293.815 M2. Yang sudah bersertifikat 7.497 lokasi dengan luas 8.887.510 M2. Dalam proses sertifikasi di BPN 1.721 lokasi dengan luas 1.435.409 M2.  Yang belum bersertifikat sudah ber-Akte Ikrar Wakaf (AIW)  4.400 lokasi dengan luas 15.275.614 M2.  Yang belum AIW 2.468 lokasi dengan luas 3.895.437 M2.
2.1.Ikrar Wakaf
(1)   Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif (orang yang berwakaf) kepada Nadzir di hadapan PPAIW (Petigas Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi
(2)   Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[2]
2.2.Perubahan Status Harta benda Wakaf
UU. No.41/2004 tentang Wakaf  pada Pasal 40 menyebutkan :
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
a.      Dijadikan jaminan;
b.      Disita;
c.       Dihibahkan
d.      Dijual;
e.      Diwariskan;
f.        Ditukar; atau
g.      Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41 :
(1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.